Selasa, 17 September 2013

PKN wewenang sebelum dan sesudah amandemen 1945

wewenang sebelum dan sesudah amandemen 1945 MPR






    Kedudukan, Tugas Dan Wewenang MPR Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kedudukan, tugas dan wewenang MPR sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan), berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 37, dan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan:
MPR adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Tugas dan wewenang MPR ialah:

a.    menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan garis-garis besar dari pada haluan negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.    menetapkan garis-garis besar haluan negara;

c.    memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;

d.    membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan garis-garis besar haluan negara;

e.    memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis;

f.    menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;

g.    meminta pertanggungjawaban dari Presiden mengenai pelaksanaan garis-garis besar haluan negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut;

h.    mencabut kekuasaan dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden sungguh-sungguh melanggar Undang-Undang Dasar dan/atau garis-garis besar haluan negara;

i.    menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis;

j.    menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh Anggota;

k.    mengambil dan/atau memberi keputusan terhadap Anggota yang melanggar sumpah/janji Anggota.
Kedudukan, tugas dan wewenang tersebut telah menjadikan MPR memiliki posisi yang sangat menentukan dan penting dalam dinamika ketatanegaraan. Kedudukan, tugas dan wewenang inilah yang memberikan otoritas MPR untuk membentuk Ketetapan-Ketetapan MPR, yang semenjak tahun 1960 – 2002 berjumlah 139 Ketetapan.


3.    Kedudukan, Tugas Dan Wewenang MPR Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR memiliki kedudukan, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7B ayat (6), Pasal 8 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Kedudukan:
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
MPR memiliki tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Tugas dan wewenang MPR ialah:
a.    mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b.    melantik Presiden dan Wakil Presiden;
c.    memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d.    melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.    memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f.    memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g.    menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik;
h.    memilih dan menetapkan Pimpinan Majelis;
i.    membentuk alat kelengkapan Majelis.

Jumat, 13 September 2013

tugas catu daya

RANGKAIAN CATU DAYA ATAU POWER SUPPLY

TRAFO
Catu daya atau Power Supply adalah rangkaian yang berfungsi untuk menyediakan daya pada peralatan elektronik. komponen utama rangkaian catu daya yang akan kita bahas disini yaitu trafo step down, dioda silicon dan kondensator elektrolit (elco). sedangkan untuk komponen sekundernya yaitu IC dan transistor yang berfungsi sebagai regulator untuk membersihkan arus DC dari paku – paku tegangan AC yang mana paku – paku ini biasanya memberikan efek bunyi dengung dan desis (noise) pada peralatan audio.
Catu daya ada 2 jenis yaitu catu daya simetris dan catu daya tunggal. Sedangkan dari bentuknya catu daya ada 2 bentuk yaitu catu daya gelombang penuh dan setengah gelombang.
Keterangan Gambar dibawah:
  • Gambar 01 adalah 2 jenis trafo step down
  • Gambar 02 Catu daya simetris gelombang penuh. biasanya dipakai untuk mensuplai daya pada power amplifier jenis OCL. 
Jika anda Membutuhkan sebuah catu daya simetris gelombang penuh sementara anda hanya mempunyai sebuah trafo non CT, maka buatlah rangkaian seperti gambar 08 yaitu menggunakan tegangan separuhnyasebagai CT. contoh: jika anda mempunyai trafo non CT dengan tegangankeluaran 0,3,6,9,12 maka output yang digunakan adalah 0 dan 12v dengan 6v sebagai CT. maka outputnya adalah sebesar 6 volt (Gb.08). atau anda bisa juga membeli sebuah trafo non CT yang sama dengan yang anda punya kemudian buat rangkaian seperti gambar 07.
  • Gambar 03 adalah catu daya tunggal gelombang penuh.
  • Gambar 04 dan gambar 06 adalah catu daya setengah gelombang. catu daya jenis ini tidaklah bagus untuk mensuplai tegangan untuk peralatan audio. gunakan untuk menyalakan lampu led atau kipas pendingin saja. 
  • Gambar 05 adalah rangkaian catu daya lengkap dengan regulator. disini saya tidak menuliskan nilai pada C1,C2,C3 dan C4 karena angkanya tidaklah mutlak, yang penting nilai voltnya diatas dari output trafo . untuk C1 semakin besar semakin bagus misalnya 4700uF/50v. untuk C2,C3 juga tidak mutlak harus ada. jika anda ingin memasangnya yaitu antara 100uF - 1000uF dan untuk voltnya sesuaikan dengan IC regulator. jika menggunakan IC regulator 7812 maka C2 dan C3 adalah minimal 16v. untuk C4 minimal 100nF. 
Catatan: 
agar bekerja maksimal, IC regulator 78xx membutuhkan tegangan 3v lebih tinggi daripada tegangan yang dihasilkan. misalkan: IC regulator 7812 membutuhkan tegangan kerja antara 15v - 27v
Gb.01
Gb.02
Gb.03

Gb.04

Gb.05 Catu Daya tunggal dengan regulator
Gb.06
Gb.07
Gb.08